Dilansir dari website kementerian kesehatan, Pemerintah mengusulkan agar Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter dan tenaga kesehatan bisa berlaku semur hidup. Namun kualitas mereka dapat tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kompetensi / kualifikasi berkala yang harus diselesaikan pada saat perpanjangan surat ijin praktik (SIP). STR merupakan bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan yang sudah memiliki sertifikat kompetensi. Sedangkan SIP adalah bukti tertulis dari dinas kesehatan atau yang ditunjuk yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang akan menjalankan prkateknya setelah memenuhi persyaratan.
Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI drg. Arianti Anaya, MKM, menyampaikan bahwa STR seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala. Persyaratan kompetensi akan melekat ke SIP dengan melengkapi SKP (satuan Kredit Profesi) yang ada saat ini untuk menjaga kualitas dokter dan tenaga kesehatan.
''Jadi tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktek dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktek yang terjadi saat ini. Jadi kualitas mereka tetap terjaga. Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun,” ujarnya.
Saat ini dokter dan tenaga kesehatan harus melalui beberapa tahapan birokrasi, pengesahan dan rekomendasi untuk memperbaharui STR dan SIP setiap lima tahun, sehingga banyak dokter dan tenaga kesehatan merasa terbebani termasuk biaya - biaya yang timbul.
Melalui RUU Kesehatan tersebut, pemerintah berupaya memfasilitasi proses tersebut sehingga lebih mudah sehingga para nakes yang menjalankan tugas mulia dapat bekerja dengan tenang.
Dalam sosialisasi RUU Kesehatan baru-baru ini, Kementerian Kesehatan mengusulkan dalam RUU selanjutnya bahwa memenuhi kualifikasi atau memenuhi kecukupan SKP akan menjadi dasar untuk menerbitkan SIP dan tidak lagi memerlukan surat rekomendasi dari organisasi profesi seperti saat ini berlaku.
Untuk memastikan kecukupan SKP, dokter dan tenaga kesehatan harus mengumpulkan SKP dalam jumlah tertentu, yang dimasukkan ke dalam sistem informasi (SI) yang dikendalikan oleh pemerintah pusat.
Surat Ijin praktek baru dapat dikeluarkan oleh pemerintah daerah, baik melalui dinkes maupun pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), jika dokter ataupun tenaga kesehatan telah memenuhi SKP tertentu dalam SI dalam jumlah yang telah ditentukan.
إرسال تعليق