Pengelola Siskohatkes Kabupaten Banyumas Mengikuti Sosialisasi Siskohakes 5.0

 

Sosialisasi Siskohatkes versi 5.0

Pada Rabu, 29 November 2023 sebanyak lebih 40 pengelola siskohatkes dari puskesmas, rumah sakit, labkesmas dan dinas kesehatan  kabupaten Banyumas mengikuti sosialisasi website sistem komputerisasi haji terpadu bidang kesehatan (Siskohatkes) versi 5.0.  Dalam acara yang menghadirkan narasumber dari pusat kesehatan (puskes) haji dan PHU kementerian agama dilakukan secara daring. Dalam paparannya, narasumber dari puskes haji, bapak jamal menyampaikan bahwa siskohatkes memuat data yang dinamis tentang catatan kesehatan jamaah haji. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam siskohatkes versi 5.0 memuat hal yang baru seperti  kartu jamaah haji indonesia tidak ada lagi KKJH (kartu kesehatan jamaah haji) dan digitalisasi ICV (sertifikat vaksin meningitis). 

Sedangkan narasumber dari kementerian agama Jawa tengah, bapak  H. Fitriyanto S.Ag. M.Pd.I menyampaikan bahwa kuota jamaah haji tahun 2024 M/ 1445 H mencapai 221.00 orang dan tambahan kuota 20.00 jamaah. Lebih lanjut beliau menyampaikan kuota Jawa Tengah sebanyak 30.377 jamaah ditambah 3.095 sehingga berjumlah 33.472 jamaah, sedangkan Yogyakarta kuotanya  sebanyak 3.147 ditambah 334, sehingga menjadi 3.481 jamaah. Oleh karena itu dari embarkasi Solo (SOC) yang akan diberangkatkan sebanyak 36.953 jamaah yang tergabung dalam 105 kloter (kelompok terbang). 



Istithaah Kesehatan Jamaah Haji

Jamaah haji yang akan diberangkatkan tentunya merupakan jamaah haji yang memenuhi syarat, salah satunya adalah istithaah. Istithaah adalah kemampuan Jemaah Haji secara jasmaniah, rohaniah, pembekalan dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga. Sedangkan istithaah kesehatan jamaah haji adalah kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Jemaah Haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan Agama Islam.  

Macam-macam status istithaah kesehatan jamaah haji

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomer HK.01.07/Menkes/2118/2023, ada 4 macam status istihaah kesehatan jamaah haji antara lain :

  • Memenuhi syarat istitaah kesehatan haji
    • Jemaah haji yang memenuhi syarat istitaah kesehatan haji merupakan jemaah haji yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, dan/atau orang lain
  • Memenuhi syarat istitaah kesehatan haji dengan pendampingan
    • Jemaah haji yang memenuhi syarat istitaah kesehatan haji dengan pendampingan merupakan jemaah haji yang memerlukan pendampingan obat, alat, dan/atau orang lain. 
    • Jemaah haji yang memerlukan pendampingan obat dan alat kesehatan pada kriteria ini adalah jemaah haji yang menderita penyakit yang tidak termasuk dalam kriteria tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji sementara dan/atau tidak memenuhi syarat kesehatan haji
    • Adapun jemaah haji yang memerlukan pendampingan orang lain adalah jemaah haji yang memerlukan bantuan orang lain dalam aktivitas seharihari dengan nilai ADL berdasarkan Indeks Barthel minimal lebih dari 60.
  • tidak memenuhi istitaah kesehatan haji sementara
    • Jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji sementara adalah jemaah haji dengan kriteria: a). anemia dengan hemoglobin < 8,5 g/dL; b). menderita penyakit tuberkulosis dengan BTA positif; c). diabetes melitus tidak terkontrol dengan nilai HbA1c > 8%; d). hipertensi stadium 3 (tekanan darah sistolik ≥ 180 mmHg dan/atau sistolik ≥ 110 mmHg; e). gagal ginjal stadium 3 dengan komorbid tidak terkontrol (hipertensi dan diabetes mellitus tidak terkendali); f). menderita fraktur tungkai tanpa komplikasi; dan/atau h). wanita hamil yang diprediksi umur kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu pada saat keberangkatan di embarkasi
    • Pada jamaah haji yang sakit tersebut diatas maka dilakukan pengobatan dan dievaluasi setelah 1 (satu) bulan pengobatan
  • Tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji
    • Jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji adalah jemaah haji yang memiliki satu atau lebih dari kriteria hasil pemeriksaan sebagai berikut :
      • Gagal gijal stadium 4 dan 5 dengan hemodialisa
      • Sirosis hati
      • TB MDR dan TDR
      • Stoke perdarahan
      • Skizofrenia dan psikosis
      • HIV/AIDS (B21 s.d B24)
      • Morbus hansen
      • PPOK dan emfisema dengan nnilai FEV1 < 50 dengan pemeriksaan spirometri
      • Penyakit jantung iskemik dan infark miokard (ICD-10 I21 dan I24) dengan riwayat serangan dalam 3 bulan terakhir dengan gambaran EKG
      • Gagal jantung (ICD-10 I50) dan kardiomegali (ICD-10 I51.7) dengan nilai LVEF <35% pada pemeriksaan ekokardiografi
      • Keganasan (ICD-10 C00 s.d. D48) dengan nilai skor ECOG > 2 
      • Pada pemeriksaan kognitif dan pemeriksaan kesehatan mental didiagnosis demensia berat dan retardasi mental 
      • Pada pemeriksaan kesehatan ADL dengan Indeks Barthel ditemukan nilai ADL <60 atau  terdapat nilai 0 salah satu dari 5 (lima) jenis ADL, yaitu buang air kecil, buang air besar, toileting (ke kamar mandi), mobilisasi, dan berpindah

Post a Comment

أحدث أقدم